Disamping mengemban tugas pokok sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, pihaknya juga diberikan amanat dan kepercayaan untuk mengelola PKBL sebagai tanggung jawab sosial kepedulian terhadap lingkungan sekitar sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015, yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dengan PER-03/MBU
Apakahpenerapan CSR atau PKBL telah dilaksanakan sesuai standar yang digunakan yaitu Peraturan Menteri BUMN no. PER- 09/MBU/07/2015 ? 1.3 Tujuan Penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu : 1. Untuk menganalisis penerapan corporate social responsibility (CSR) pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara yaitu aktivitas CSRKebijakanpelaksanaan PKBL PT Inhutani I dilakukan berdasarkan Arahan Pemegang Saham Nomor 168/022.1/Keu/Dir/2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Kebijakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Inhutani I s.d V tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
PermenBUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015; Per Men BUMN no PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016; Permen BUMN no PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017; Kebijakan. Program Kemitraan diperuntukkan bagi Usaha Kecil yang belum bankable agar mandiri dan mampu bersaing di industrinya. Danareksa memberikan pinjaman bunga rendah danPasal18 Peraturan Menteri BUMN No .PER -09 /MBU/07 /2015 Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara Penjelasan 1. Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara
02MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan. Mata acara ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan Kedua atasXFnwz.