3 Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/06/2015 dan PER-09/MBU/07/2015. 4. Persetujuan Alokasi Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2015. Dengan penjelasan untuk masing-masing agenda Rapat sebagai berikut: o Penambahan modal melalui PUT I dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Proyek Perkeretaapian 01OVERVIEW OF PCD PTPN IVPartnerships and community development program PCD PT Perkebunan Nusantara IV PTPN IV is one of the activities of PTPN IV as a State-Owned Enterprises SOE participating to empower and develop the economic condition, social condition of the community and the surrounding environment, through partnership programs of SOEs with small businesses and environmental development programs.

Disamping mengemban tugas pokok sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, pihaknya juga diberikan amanat dan kepercayaan untuk mengelola PKBL sebagai tanggung jawab sosial kepedulian terhadap lingkungan sekitar sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015, yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dengan PER-03/MBU

Apakahpenerapan CSR atau PKBL telah dilaksanakan sesuai standar yang digunakan yaitu Peraturan Menteri BUMN no. PER- 09/MBU/07/2015 ? 1.3 Tujuan Penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu : 1. Untuk menganalisis penerapan corporate social responsibility (CSR) pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara yaitu aktivitas CSR
Kebijakanpelaksanaan PKBL PT Inhutani I dilakukan berdasarkan Arahan Pemegang Saham Nomor 168/022.1/Keu/Dir/2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Kebijakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Inhutani I s.d V tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
PermenBUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015; Per Men BUMN no PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016; Permen BUMN no PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017; Kebijakan. Program Kemitraan diperuntukkan bagi Usaha Kecil yang belum bankable agar mandiri dan mampu bersaing di industrinya. Danareksa memberikan pinjaman bunga rendah dan
Pasal18 Peraturan Menteri BUMN No .PER -09 /MBU/07 /2015 Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara Penjelasan 1. Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara
02MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan. Mata acara ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan Kedua atas
XFnwz.
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/151
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/152
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/105
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/295
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/80
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/92
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/277
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/258
  • x6rz7xvq1s.pages.dev/227
  • per 09 mbu 07 2015